Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Sumsel serta memberikan landasan dan pedoman kerja bagi Divisi Audit Internal maka perlu ditetapkan Piagam Audit Intern. Hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Bank, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan proses tata kelola Bank.
Piagam Audit Internal PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Sumsel disusun berdasarkan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 09/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
File PDF Piagam dapat di download pada link berikut : Download File